Pelaku Pembunuhan Mertua Tiri Diringkus Polisi

Pelaku Pembunuhan Mertua Tiri Diringkus Polisi

Tersangka Ini Arpani saat di BAP di Mapolres Mura.--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Luar biasa, hanya dalam waktu dua hari, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan, Rudi Hartono (41).

Diketahui identitas tersangka yakni, Inu Arpani (26), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, yang tidak lain menantu anak tiri korban sendiri.

Tersangka, Inu Arpani dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (26/6/2023).

BACA JUGA:Teatrikal 'Lesung Batu' Jadi Bentuk Pengenalan Empat Lawang Dalam Festival Sriwijaya XXXI

Kejadian berdarah yang masih ada hubungan keluarga ini, sebelumnya terjadi, dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (23/6/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko, saat dikonfirmasi, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (26/6/2023).

"Selama lebih kurang dua hari, anggota melakukan pelacakan sekaligus pencarian, akhirnya tersangka, Inu Arpani, berhasil ditangkap dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tim Gitar Tunggal Empat Lawang Raih Penghargaan di Pekan Kebudayaan Daerah

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka berada dikediamanya.

Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi sedang santai.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan mengelandang tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

BACA JUGA:WAJIB DILAKUKAN! Caleg Terpilih dari Partai Hanura Tidak Bakal Dilantik, Bila...

"Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana trening panjang berwarna biru," paparnya.

Lebih lanjut, AKP Indra sapaanya menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/88/VI/2023/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: