Simpan Sabu Dalam Lemari, Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi
Bastari saat di BAP di Mapolres Mura.--
Atas perbuatannya terduga tersangka tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BACA JUGA:Cara Cek Jadwal dan Perkiraan Keberangkatan Haji secara Online dan Pengertian Nomor Porsi
"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tuturnya. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: