Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut, Berikut Rincianya!

Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta Dicabut, Berikut Rincianya!

ILUSTRASI--

Hal ini juga, tegasnya, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan buruk bahkan jika ijzahnya terbit namun tidak diakui di kemudian harinya. 

"Agar masyarakat terlindungi dan tidak tertipu, kuliah tidak berjalan tetapi ijazah abal-abal bisa terbit," ucapnya.

BACA JUGA:Wow! Lomba Robot Ini Digelar di Empat Lawang, Sekolah Ini Jadi Tuan Rumah

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Guru PAI Bakal Terima Insentif, 22 Ribu Guru PAI non PNS/PPPK Sudah Penuhi Kriteria, Cek Segera!

Nizam juga menegaskan pihaknya memang melakukan pengetatan terhadap pendirian PTS. 

"Selama ini memang kita masih memoratorium pendirian PTS," jelasnya.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih PTS baik untuk anak dan diri sendiri.

"Kami berpesan pada calon mahasiswa agar hati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Jangan sekadar karena iming-iming beasiswa atau KIP," ungkapnya.

BACA JUGA:Tak Ada Biaya Namun Ingin Kuliah? Pemkab Ini Sediakan Anggaran Ratusan Juta Untuk Pelajar Berprestasi

BACA JUGA:Sebarkan Virus Literasi, FLP Targetkan Sekolah-Sekolah

Selain itu, pastikan semua program pada PTS yang diminati benar-benar terakreditasi. 

"Sarprasnya tersedia  dan perkuliahan berjalan dengan dosen yang kompeten," pungkasnya. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: