Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Komisioner Bawaslu Dijemput Paksa

Suasana Penjemputan Paksa Oleh Kejari Ogan Ilir Terhadap Tiga Komisioner Bawaslu. -dok disway network---

INDRALAYA, RAKYATEMPATLAWANG.DIAWAY.ID - Kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020 yang merugikan uang negara Rp 7,4 miliar terus bergulir. 

Kali ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengumumkan tiga tersangka baru.

3 tersangka yang baru ditetapkan itu yakni Darmawan Iskandar yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Juga Karlina dan Idris, yang keduanya adalah komisioner Bawaslu.

BACA JUGA:Oknum Pengusaha Tambang Galian C Arogan, Tanpa Sebab Pukul Warga

Menariknya, ketiga tersangka langsung di eksekusi dengan dilakukan penggeledahan dan penahanan.

Terhitung Rabu, 31 Mei 2023, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.

Alasannya untuk mempercepat proses penyidikan, serta sehubungan dengan amanat Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi Rp300 Juta Program SERASI, Dua Pegawai Dinas Pertanian OKU Resmi Ditahan

“Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar.

Diketahui dalam kasus hibah penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun anggaran 2020 itu, sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga nama lainya sebagai tersangka yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, masing-masing menjabat sebagai sekretariat Bawaslu Ogan Ilir secara bergantian.

Sementara satu lainya adalah Romi, Staf Operator Keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Puluhan Orang Sudah Diperiksa, Bakal Ada Tersangka?

Ario menerangkan, penetapan ketiga tersangka yang merupakan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir itu adalah hasil pengembangan dan pendalaman oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terhadap kasus tersebut.

"Ketiganya telah ditetapkan tersangka atas pendalaman dan pengembangan dari kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar," kata Ario, Rabu (31/5). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: