Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap

Benarkah PNS Boleh Berpoligami? Yuk Simak Ini Penjelasan PP yang Lengkap

--

Ia menekankan hal itu berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

BACA JUGA:Dua Pelajar Boncengan Motor Senggolan, Oleng Menghantam Trotoar Jembatan Lalu Terpental, Nasibnya Kini?!

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.

Artikel ini diambil dari berbagai sumber, baik akun resmi BKN maupun yang lainya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: