Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi di Sumsel Dibatalkan Mahkamah Agung

ILUSTRASI--

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Nanti akan saya konfirmasikan ke BKPP OKI. Mungkin mereka sudah tahu soal ini,” ujarnya. **

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: