Ini Maksud Andi Pangerang Keluarkan Ancaman 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
-disway.id---
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polri menjelaskan jika ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dilayangkan oleh peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) hanya luapan emosi semata dan tak benar-benar ingin membunuh.
Ini dijelaskan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
BACA JUGA:Kasus Ujaran Kebencian Peneliti BRIN Buka Peluang Tersangka Baru
"Kemudian kalau disampaikan rekan media, apakah ada kemungkinan yang bersangkutan untuk mewujudkan kata-katanya untuk membunuh, saya rasa tidak. Karena yang bersangkutan latar belakangnya keilmuannya," kata Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2023.
Kalimat itu, kata Adi Vivid, diucapkan oleh Andi lantaran ia merasa emosi. Kelelahan inilah yang memicu Andi untuk melontarkan kata-kata tak pantas.
"Cuma beliau capek dan lelah, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan yang cukup bagus," ungkapnya.
BACA JUGA:Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap di Jombang
Dalam kasus ini, Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: