Habis Bacok Orang, Pria Ini Pasrah Ditangkap Polisi

Habis Bacok Orang, Pria Ini Pasrah Ditangkap Polisi

Tersangka Joni, hanya bisa bertahan sekitar tiga jam dalam pelariannya sebelum ditangkap polisi karena pembacokan.Foto: sumateraeskpres.id----

MUARADUA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Hanya tiga jam kabur usai melakukan aksi pembacokan, seorang pria di Muaradua menyerah setelah berhasil ditangkap polisi.

Pria itu bernama Joni Chandra (24), warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Tragis!!, Anak Tusuk dan Bacok Orang Tua Kandung

Tersangka Joni nekat membacok korbannya Tirta Nadi (30), Kamis 20 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Korbannya, juga warga Desa Pelangki.

Kejadiannya di Perumahan Perkim, Desa Pelangki, korban mengalami luka bacok di kedua tangan, dan rusuk kiri.

BACA JUGA:Sopir Truk Kena Palak dan Kena Bacok Preman, Lukanya Sampai 15 Jahitan

“Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, tak jauh dari rumahnya,” kata Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin SKom MH, Jumat (21/4/2023).

Pemicunya? Berawal sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku menggeber gas sepeda motornya saat melintas depan korban. Saat pelaku mengulangi lagi melintas depan korban, baru dihentikannya.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Warga Kayu Agung Ditangkap di Tangerang

“Terjadi cekcok mulut. Baik korban maupun pelaku, sama-sama pulang ke rumah mengambil senjata. Bertemu lagi depan rumah korban,” terang Biladi Ostin.

Lalu korban memukul pelaku menggunakan kayu, namun bisa dielakkannya. Pelaku membalas bacokan berkali-kali menggunakan parang, membuat korban jatuh bersimbah darah.

BACA JUGA:Oknum Kades dan Anaknya yang Membacok Warga Penyandang Disibilitas Ditetapkan Jadi Tersangka

“Barang bukti yang kami amankan, celana fan baju milik korban, parang milik pelaku, dan kayu yang dibawa korban. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP,” tutup Biladi. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: