Polda Lampung Resmi Batalkan Perkara Aduan Bima, Sebut Bukti Tak Cukup
Dalam preskonnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan tiktokers Bima Yudho dalam video viralnya. Foto: disway.id--
LAMPUNG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Setelah menjadi polemik panjang, Polda Lampung membatalkan perkara aduan Ginda Ansori terhadap Tiktokers Bima Yudho. Atas dugaan ujaran kebencian.
Karena hal ini Polda Lampung menyetop perkara itu.
Dalam preskonnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra menyatakan tidak ada tindak pidana
BACA JUGA:Keluarga Bima Yudho Saputro Siap Hadapi Proses Hukum
atas video viral Tiktokers Bima yang menyebut Lampung Dajjal.
Menurut Kabid Humas, hasil gelar pekara yang dilakukan dan mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, tidak ada tindak pidananya.
''Penghentian kasus ini, bukan karena ada intervensi ataupun tekanan,'' tegas Kombes Zahwani, Selasa 18 April 2023.
BACA JUGA:Proses Hukum Bima Yudho Saputro Buang-buang Energi || Anggota Komisi III Bertemu Kapolda
Penyelidikan perkara dilakukan secara berkeadilan dan transparan. Karena tidak ada alat bukti, maka tidak bisa dinaikkan menjadi penyidikan,'' kata Kabid Humas Polda Lampung.
Disinggung soal kata 'Lampung Dajjal' dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Zahwani mengelak jika itu masuk ke materi penyidikan.
''Tidak bisa dipaparkan,'' kata Kabid Humas Polda seperti dikutip Disway.id
BACA JUGA:Pengacara yang Menjadi Pelapor Bima Yudho Saputro Jadi Bulan-bulanan Netizen
Gubernur viral Arinal, diduga mengamuk dan marah-marah serta melakukan intimidasi ke orang tua TikTokers Lampung, Yudho Saputro, karena kritikannya soal Lampung.
Ortu tiktoker Bima merasa ada intimidasi pasca video viral anaknya yang mengkritik Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: