BNN Gadungan dan Polisi Gadungan Kolaborasi Peras Sepasang Kekasih

BNN Gadungan dan Polisi Gadungan Kolaborasi Peras Sepasang Kekasih

Ketiga tersangka berikut barang bukti yang diamankan. Foti: Media Lampung.--

LAMPUNG BARAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Tekab 308 Persisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pemerasan atau penipuan Pasal 368 Jo 378 Jo 55,56 KUHPidana.

Ketiga pelaku tersebut dua pria inisial SH (44) Dan AZ (30) warga Pejon Mekarjaya, Kecamatan Gedung Surian, serta seorang perempuan inisial LA (42) warga Pekon Sumber Alam dan korban Caca (16). 

BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Curanmor || Tembak Petugas saat Hendak Ditangkap

Dalam kasus tersebut reskrim berhasil mengamankan para pelaku setelah menerima laporan dari Caca bersama Fajar Mujaki, Ica dan Desi Anggraini. 

Kapolsek Sumber Jaya Ery Hafri, S.H, M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., menerangkan, pada Rabu (8/3) pukul 15.30 WIB di Pekon Sumber Alam telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penipuan yang dilakukan oleh pelaku secara bersekutu dengan cara mengaku dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dari aparat kepolisian.

BACA JUGA:Sewa Perempuan via Michat Datang Polisi Gadungan, Pria di Palembang Diperas Rp20 Juta

Menemui Caca yang tinggal di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, yang pada saat ini sedang bermasalah karena berkelahi dengan temannya yang bernama Nia warga Pekon Tribudisyukur Kecamatan Kebun Tebu. 

Karena Caca merasa ketakutan lalu menghubungi pacarnya Fajar Mujaki, kedua pasangan kekasih itu lalu menemui pelaku yang mengaku dari BNN dengan minta uang sebesar Rp4.000.000 dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan Caca, dan apabila uang tersebut tidak diberikan maka Caca akan dimasukkan ke penjara. 

BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Curanmor || Tembak Petugas saat Hendak Ditangkap

Karena uang tidak ada, lalu korban dengan rasa ketakutan dan tertekan secara terpaksa menyerahkan Sepeda motor Honda Beat tahun 2014 No.Pol BE 3793 OV, miliknya sebagai pengganti permintaan uang sebelumnya.

Singkat cerita, setelah korban mengetahui bahwa para pelaku bukanlah dari BNN atau aparat maka korban melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polsek Sumber Jaya.

BACA JUGA:Transaksi Motor Bodong Diketahui Polisi, 6 Orang Ditangkap

Sehingga dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya dipimpin Panit Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., pada Kamis (13/4) pukul 15.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Juga didapatkan informasi bahwa keberadaan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan Motor Honda Beat di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau yang saat ini telah diamankan dari seorang yang disapa Udo Lis.

BACA JUGA:Muhammad Adil, Bupati Viral yang Sebut Kemenkeu Diisi Iblis Semua Kini Ditangkap KPK

Lanjut Ery Hafri, dari pengembangan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Az Dan SH yang sedang berada di Pekon Mekarjaya, kemudian penangkapan terhadap LP yang juga sedang berada di rumahnya Pekon Sumber Alam.

"Pelaku bersama bersekongkol mengaku sebagai anggota BNN dengan menekan atau menakut-nakuti korban sehingga meminta sejumlah dengan janji untuk menyelesaikan permasalahan perkelahian antara Caca dan Nia," imbuhnya.

BACA JUGA:Beredar Informasi Lima Warga Ditangkap Bermain Judi di Rumah Oknum Anggota Dewan

Sekedar diketahui dalam kasus itu BB yang diamankan selain motor berikut surat-surat, identity card (id card) wartawan media online milik AZ dan SH.**

Simak Juga Koran Rakyat Empat Lawang edisi Digital dengan meng-Klik tautan di bawah ini

[ Klik di Sini ]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: