Teman Toxic!, Dipinjami Mobil Malah Digadaikan

Teman Toxic!, Dipinjami Mobil Malah Digadaikan

Tersangka saat diperiksa penyidik Polres Lubuklinggau. Foto: Istimewa.--

LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria, Frengky Dwi Jaya (32), warga Jalan Cendana RT 04 KelurahanTanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, diringkus Saat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Frengky terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, karena telah mengadaikan mobil temannya sendiri senilai Rp40 juta ke seseorang di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Polisi Perlu Dukungan Masyarakat

Dia dilaporkan pemilik mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi BG 8099 PB ke Polres Lubuklinggau

Pemilik mobil itu sediri bernama Ardi Wardana (36), warga Jalan Agung RT 04 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Diduga Ngintip Wanita di Ruang Ganti, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi

Frengky ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin, (10/4/2024).

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kronologis kejadiannya.

BACA JUGA:Pelaku Begal Super Tega Tak Bedaya Ditangkap Polisi

Berawal pada Minggu 26 Maret 2023, tersangka Frengky mendatangi korban Ardy di rumahnya di Jalan Agung RT 04 Kelurahan Jawa Kiri, untuk meminjam Mobil Daihatsu GrandMax Pickup warna hitam, BG 8099 PB, dengan alasan akan digunakan untuk suatu urusan ke Kabupaten Empat Lawang.  

Setelah dipinjamkan, diam-diam tersangka Frengky malah menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengetahuan korban Ardy, kepada seseorang di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Transaksi Motor Bodong Diketahui Polisi, 6 Orang Ditangkap

Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lubuklinggau.

Setelah menerima laporan korban Ardy tentang aksi penggelapan mobil pickup miliknya, polisi melakukan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: