Umur 60-65 Ialah Masa Maturnity Untuk Guru
GURU: Tampak pose guru sedang memakai baju Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).-FOTO: ANITA-REL
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Ketentuan batas usia pensiun PNS ini tertuang dalam surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30V.119-299 mengenai batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru-guru di Indonesia. Keputusan menambah usia pensiun disambut baik oleh para guru.
BACA JUGA:Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Empat Lawang, John Heri.
Ia mengatakan umur 60-65 adalah umur maturity (Kematangan) untuk tenaga guru.
BACA JUGA:34 Guru Pensiun Terima Tunjangan
Ada banyak ditemui untuk guru-guru yang akan pensiun, sebenarnya masih sangat produktif dan matang.
"Kita menyambut baik kebijakan ini, apalagi di era kekurangan tenaga fungsional guru yang seperti sekarang ini. Kebijakan ini tak ubahnya dengan batas pensiun untuk tenaga fungsional perguruan tinggi /atau dosen," kata John Heri.
BACA JUGA:Puluhan PNS Memasuki Usia Pensiun di Tahun 2022
Senada dengan itu, Herlinah selaku Kepala SMA N 3 Tebing Tinggi juga menyetujui penambahan usia pensiun tersebut yang ditambah lima tahun.
"Ibu lihat yang sudah pensiun masih banyak yang produktif," ucap Herlinah.
BACA JUGA:Kabar Gembira!!, TPP dan THR ASN Cair Sebelum Lebaran
Sambutan baik, juga diucapkan oleh Pitriani selaku Kepala SDN 8 Tebing Tinggi.
Pitri sangat setuju dengan peraturan penambahan usia pensiun jadi 65 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: