Selalu Dikatai Maling di Mana Jumpa dan di Depan Umum Tukang Bangunan Tikam Mahasiswi

Ilustrasi.--
Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya.
BACA JUGA:Anton Tewas Diamuk Massa
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.
"Pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHPidana Yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal, " terang Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution.
Sementara, Usman mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri Minum Putas, Sapriyanto Ditemukan Tewas
"Ada warga yang melihat dan sempat menyapa tersangka usai beraksi, " ungkapnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: