Selalu Dikatai Maling di Mana Jumpa dan di Depan Umum Tukang Bangunan Tikam Mahasiswi

Selalu Dikatai Maling di Mana Jumpa dan di Depan Umum Tukang Bangunan Tikam Mahasiswi

Ilustrasi.--

Untuk memuluskan aksinya, tersangka membawa pisau dapur dari rumahnya.

BACA JUGA:Anton Tewas Diamuk Massa

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis.

"Pasal yang kita terapkan pasal 340 KUHPidana Yo pasal 351 ayat 3. Pelakunya tunggal, " terang Yudha didampingi Kanit Reskrim AKP Usman Nasution.

Sementara, Usman mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri Minum Putas, Sapriyanto Ditemukan Tewas

"Ada warga yang melihat dan sempat menyapa tersangka usai beraksi, " ungkapnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: