Ini Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Keputusan Bersama BAZNAZ dan Kemenag Empat Lawang
Ilustrasi--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupten EMPAT LAWANG, sudah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijiriyah / 2023.
Penetapan tersebut, merupakan hasil keputusan bersama, BAZNAS, Kementrian Agama (Kemenag) Empat Lawang dan Instansi lainnya, beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:Wajib Tahu Ini Penjelasan Hukum Membayar Zakat
Ketua BAZNAS Kabupaten Empat Lawang, H Suharli M Yamin mengatakan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan dengan makan pokok sehari-hari berupa beras yang biasa dikonsumsi sebesar 2,7 Kg per-jiwa.
“Jika tidak menggunakan beras maka itu dapat dibayar dalam bentuk uang sebesar Rp. 35.000 per-jiwa,” kata Suharli, Jum’at (7/4/2023).
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
Dijelaskan Suahrli, penyerahan zakat fitrah tersebut, lebih diutamakan kepada par parkir miskin yang ada di Kabupaten Empat Lawang.
“Dan zakat fitrah wajib dibayar selambat-lambat nya, sebelum shalat Idul Fitri,” pungkasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: