HMI Minta Kadis Dikbud Diturunkan dari Jabatannya

HMI Minta Kadis Dikbud Diturunkan dari Jabatannya

DIKBUD: HMI sedang geruduk Dikbud Provinsi Bengkulu.-Foto: Ist-REL

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dilansir dari radarbengkulu.bacakoran.co Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi BENGKULU dengan nomor 420/1711/DIKBUD/2023 Tentang larangan bagi siswa/siswi SMA dan SMK untuk ikuti serta dalam kegiatan demonstrasi, menjadi boomerang bagi Kadisdikbud.

Dengan adanya SE tersebut HMI Cabang Bengkulu mendesak Gubernur Bengkulu untuk mencopot Kadisdikbud dari Jabatannya.

BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Diduga Terbitkan SE Larang SMA/SMK Ikut Demo

Dalam SE tersebut menjelaskan, menindaklanjuti surat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu nomor 129/B/SEK/09/1444 tanggal 3 April 2023 tentang pemberitahuan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada tanggal 5 April 2023. Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu Maulana Taslam, mendesak Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu hingga harus melepaskan jabatannya.

“Tidak ada urusannya dengan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu. Secara tegas kami sampaikan bahwa Aksi demonstrasi HMI mengenai tolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tidak melibatkan siswa manapun. Maka Kami meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara agar segera memeriksa pejabat yang mengancam demokrasi di Provinsi Bengkulu. Dan kepada Gubernur untuk melakukan pencopotan jabatan terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Bengkulu,” Tegas Maulana.

BACA JUGA:Jadwal Ustadz Abdul Somad ke Sumsel April 2023 ini, Akan Resmikan Masjid Bersama Pj Bupati di Lais

Ia menilai Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu.

“Dengan mengeluarkan SE ini menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu,” tutur Maulana.

BACA JUGA:Sudah Dibuka!! Daftar Anggota Polri Kunjungi Link Ini, Ijazah SMA tak Masalah

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi bengkulu Dempo Xler beranggapan kalau Kepala Dinas tersebut tidak mengerti hukum. Karena menurut Dempo, dalam undang-undang tidak ada ukuran umur mengatur yang boleh ikut demo.

”Di dalam undangan-undang kita tidak ada yang menyatakan bahwa yang ikut demo itu hanya boleh orang sudah akil baligh, semua jenis kelamin dan Semua umur semua suku boleh ikut aksi tidak ada larangan. Menurut saya ini lah dampak kalau kepala dinas yang tidak mengerti hukum, kalau tidak paham hukum ganti saja,” tegasnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Empat Lawang Kunjungi Stasiun KA Tebing Tinggi

Sindir Dempo, ia bersyukur adanya Kadis yang berani memberikan edaran tersebut tanpa diminta. Cuma ini ia beranggapan lucu karena pada saat kegiatan partai siswa diintruksikan untuk ikut padahal jelas itu dilarang undangan-undang sedangkan Demo yang di lindungi undangan-undang malah dilarang.

“Dulu Golkar melakukan kegiatan menginstruksikan untuk ikut padahal jelas itu dilarang oleh undang undang. Ini dia melarang untuk anak-anak pelajar ikut demo, padahal dilindungi oleh undangan-undang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: