Mendikbud Hapus Tes Calistung, Disdikbud Empat Lawang: Tak Seharusnya Anak Usia Dini Dibebankan Calistung

Mendikbud Hapus Tes Calistung, Disdikbud Empat Lawang: Tak Seharusnya Anak Usia Dini Dibebankan Calistung

Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) -Foto: Ist-Net

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dilansir dari Disway.id bahwa pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud ristek meluncurkan kebijakan baru yang menghapus tes Baca Tulis dan Hitung (Calistung) untuk anak yang mau memasuki pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan jenjang SD kelas 1 dan 2.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan bahwa, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung.

BACA JUGA:Imbauan Polri, Waspadai H-2 Lebaran

Menurut Nadiem, kemampuan Calistung yang dibangun secara instan adalah konsep yang salah.

Untuk mengakhiri hal tersebut, Nadiem menyampaikan ada 4 fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu akan Dibuka Saat Musim Mudik 2023

Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus. Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus selaras dan berkesinambungan.

Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.

BACA JUGA:Akses NIK Kini Harus Bayar, Berikut Besaran Biaya yang Dikenakan Dukcapil

"Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” imbuh Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Kata Nadiem, Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Para Guru Siap-siap!!, Kemenag-LPDP Buka Beasiswa Indonesia Bangkit

Oleh karena itu, ada 3 target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan, salah satu di antaranya yakni menghapus tes calistung.

Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/sederajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: