Pupuk Dasar Makin Selangit Harganya

Pupuk Dasar Makin Selangit Harganya

NON SUBSIDI : Salahsatu jenis pupuk non subsidi yang dijial di toko pupuk di Pagaralam.-Foto: Istimewa.-

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID –  Pasca diicabutnya kebijakan pupuk subsidi, ternyata menuai rasa ketidakadilan sebagian di kalangan petani.

Yang sebelumnya, pupuk bisa dibeli dengan harga terjangkau, kini beberapa jenis pupuk dasar tersebut justru sudah selangit harganya.

Kepala Dinas Pertanian Kota Pagaralam Dra Suterimawati melalui Kabid Produksi dan Sapras Sulhadi SP membenarkan prihal kebijakan pencabutan haega subsidi.

“Perubahan tersebut diatur Kementan RI No 10 tahun 2022, tentang tata cara penetapan  alokasi dan HET pupuk bersubsdi disektor pertanian,” ujar dia, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:Catat!!, Ini Pupuk Bersubsidi, yang Beli Harus Tergabung di Kelompok Tani

Sejak akhir 2022 lalu, harga susbsidi pupuk dicabut. Seperti ZA, NPK Phonska dan Organik.

“Jadi yang disubsidi saat ini yakni Urea dan SP 36. Pembelinya adalah petani yang masuh dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK),” ujar dia.

Mengenai kebutuhan pupuk subsidi? Jawab Sulhadi sudah ada alokasi ketersedian selama satu tahun bagi petani di Pagaralam.

Sementara, Yongki (37), salahsatu petani tergabung dalam poktan mengatakan, cukup dirasakan harga pupuk melambung. 

“Padahal, yang dicabut  subsidinya adalah pupuk dasar yang dibutuhkan petani,” ucap petani di Kelurahan Beringjn Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.

BACA JUGA:Tahun 2023 Harga Pupuk Masih Stabil

Dulu, nembus pupuknya pakai RDKK. “Sejak akhir tahun lalu (2022) cukup memberatkan kami petani. Karena harganya mahal,” ujarnya.

ZA, NPK Phonska dan Organik Tak Lagi Subsidi.

Berbeda dituturkan Usman, pengecer pupuk subsidi Toko Dempo Makmur, jika pencabutan pupuk subsidi tidak menimbulkan gejolak di kalangan petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: