Curiga Cahaya Senter, Ternyata Ada Para Pelaku Memotong Kabel
Kedua tersangka berikut barang bukti. -Foto: Istimewa.-
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua pelaku pencurian kabel sutet milik PT Christi Manunggal yang terjadi di Tower SUTT 144/145 sepanjang 200 meter dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta), ditangkap jajaran Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Pelaku yakni Abut (40) dan V (16) keduanya warga Desa Sawah Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Mereka berdua mencuri kabel tower Konduktor ACSR 240 di Tower SUTT 144/145 yang berada di Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Curi Kabel SUTET, Untung Sudah Tidak Lagi Beruntung
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh mengatakan, aksi kedua pelaku diketahui oleh saksi yang saat itu sedang melaksanakan patroli di daerah tersebut.
Saat itu saksi melihat cahaya senter, karena merasa curiga saksi memastikan dan melihat kedua pelaku sedang memotong kabel Tower Konduktor ACSR 240 dengan panjang kurang lebih 200 meter.
Adapun kronologi penangkapan terjadi pada Senin (27/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Polsek Tebing Tinggi bersama Pleton Sat Samapta Polres Empat Lawang mengamankan kedua pelaku saat berada di rumahnya masing-masing.
Dari tangan kedua pelaku, personel Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kabel Konduktor ACSR 240 yang telah dipotong menjadi potongan kecil sepanjang 2 meter, sebilah gergaji besi yang panjangnya sekitar 30 cm dan baju pelaku tertinggal di TKP.
BACA JUGA:Diduga Soal Kabel Listrik, Ebit Bacok Rusdah Hingga Tewas
Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: