Jam Kerja ASN Berkurang

Jam Kerja ASN Berkurang

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin. Foto : Padri/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jam kerja ASN di lingkungan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) EMPAT LAWANG, yang sebelumnya 36 jam perpekan, berkurang jadi 32,5 jam perpekan. Sepanjang bulan ramadhan 1444 Hijriah.

Sekertaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengungkapkan, untuk jam kerja ASN selama Ramadhan tersebut, berpedoman dengan edaran dari kementerian. Dimana dikurangi 1 jam perhari,  yaitu mulai jam masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:PGRI Terus Perjuangkan Tenaga Honorer Menjadi ASN PPPK

“Kita lima hari kerja, masuk 08.00 WIB pulang pukul 15.00 WIB. Istirahatnya dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, sedangkan istirahat di hari Jum’at dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB,” terangnya.

Sekda menambahkan, ia meminta kepada pejabat pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, agar pelaksanaan jam kerja di bulan ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja ASN.

BACA JUGA:11 CASN Lapas Kelas IIB Empat Lawang Dilantik via Zoom Meeting

“Untuk Surat edaran lanjutan, sudah kita teruskan ke seluruh organisasi pemerintah daerah,(OPD) Meski di bulan suci ramadhan, tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," ungkapnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: