Pembuatan dan Perpanjangan SIM Diliburkan Dua Hari
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari. Foto : Andika/REL.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 22 Maret 2023, Satlantas Polres EMPAT LAWANG menginformasikan akan meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 22 Maret hingga 23 Maret 2023.
Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari menerangkan, libur yang dilakukan itu karena bertepatan dengan hari libur Nasional perayaan Hari Raya Nyepi.
BACA JUGA:Jadwal Libur Awal Puasa dan Idul Fitri 2023 SMA Sederajat
“Untuk pelayanan penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM, kita liburkan dua hari yang bertepatan hari libur Nasional dari tanggal 22 Maret 2023 hingga 23 Maret 2013,” terang AKP Desi Azhari, Rabu (22/3).
Ia mengatakan, jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis ditanggal libur yang telah ditentukan, akan diperpanjang pada hari berikutnya.
BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Saat Musim Hujan
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023,” katanya.
Ia juga menyebutkan, apabila pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal libur, dan tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan melakukan mekanisme penerbitan baru.
BACA JUGA:Nah, Kalau Gagal Ujian SIM Ikuti Bimbel Gratis
“Namun, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tutupnya. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: