2024, Semua Produk Harus Sudah Bersetifikat Halal
SOSIALISASI: Penyuluh agama di lingkungan Kantor kemenag Pagaralam sebar liflet, mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, Jumat (17/3/2023). Foto: Reri Alfian/REL--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota PAGARALAM melakukan kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan di Kota PAGARALAM.
Giat mandatori halal produk ini, dilaksanakan serentak di seribu titik wilayah Indonesia yang digelar Kemenag RI.
Khusus di Kota Pagaralam, giat mandatori halal produk dipusatkan di dua titik lokasi, yakni di depan halaman Masjid Agung Pagaralam dan Masjid Darussalam Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Lapas Kelas II B Empat Lawang Gelar Apel Pagi dan Halal Bihalal Bersama Kemenkumham RI
“Madatori produk halal yang kita lakukan ini, dalam upaya sosialisasi atau kampanye kepada UMKM di Pagaralam, sebagai upaya menuju tahun 2024 Indonesia wajib halal,” terang Kepala Kankemenag Pagaralam, H Santoso SPd MM didampingi Kasi Bimas Islam Sumaji SAg.
Diakui Santoso, sesuai dengan tufoksi Kementerian Agama (Kemenag), bahwa untuk memudahkan masyarakat mengurus sertifikat halal, maka Kemenag berkomitmen dengan tufoksinya bukan mengesampingan MUI, tapi MUI sebagai rekan kerja juga menyetujui, jika Kemenag sesuai tufoksinya menjalankan tugas, untuk membuat sertifikat halam kepada UMKM yang ada Negara Indonesia ini.
Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Santoso, tentulah cukuplah mudah antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.
BACA JUGA:Sertifikat Tanah tak Kunjung Jadi, Warga Pertanyakan Kinerja BPN Empat Lawang
“Untuk biaya pembuatan sertifikat halal ini gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun," katanya.
Karena sambung dia, sesuai dengan arahan Kemenag RI, pada tahun 2024 ini wajib Indonesia seluruh produk makanan UMKM dan penyembelihan hewan, sudah dipastikan kehalalannya dan pihaknya berharap kedepan, dengan mandatori bersama dan sosialisasi kepada UMKM dan masyarakat, yang mempunyai usaha makanan, minuman hingga penyembelihan hewan, yang dikonsumsi masyarakat Indonesia bisa mengetahui.
BACA JUGA:Tiga Desa di Empat Lawang Bakal Kebagian 1.300 Sertifikat Tanah Gratis
"Serta memastikan bahwa usaha tersebut mendapat sertifikasi halal, sehingga kepastian produknya dipastikan halal,” harapnya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: