PPPK Dapat Pembekalan, Inspektorat: Hati-Hati Dalam Bertindak

PPPK Dapat Pembekalan, Inspektorat: Hati-Hati Dalam Bertindak

MATERI: Salah seoarang pembicara menyampaikan materi kepada PPPK di Lingkungan Pemkab Empat Lawang, Selasa (14/3/2023). Foto: M FARREL/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) EMPAT LAWANG, menerima pembekelan.

Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Empat Lawang, Selasa (14/3/2023).

Inspektorat, BKN, dan BKPSDM menjadi pembicara utama, dengan perwakilan dari sekolah, Puskesmas se-kabupaten Empat Lawang, dan beberapa Instansi menjadi pendengar.

BACA JUGA:Buka Seleksi Penerimaan P3K

Ada 2 materi yang disampaikan pembicara di acara ini, yaitu Kinerja kepegawaian dan disiplin PPP3K.

Terkait kinerja kepegawaian, pembicara mengatakan bahwa PPPK sudah menjadi bagian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

"PPPK itu sudah menjadi bagian KORPRI, jadi hati-hati lah dalam bertindak," ucap pembicara, Muhammad Yunidi Nuzli, yang juga selaku Sekretaris Inspektorat Empat Lawang.

BACA JUGA:Dipastikan Tak Ada Perekrutan CPNS dan P3K Muratara, Masyarakat Optimis Ikut Tes CPNS di Luar Muratara

Untuk Empat Lawang sendiri, PPPK memiliki masa kontrak 1 tahun dengan opsi perpanjangan 2 tahun. Kemudian terkait disiplin, PPP3K diikat 24 jam oleh aturan yang ada selama masih berstatus pegawai.

Salah satu disiplinnya ialah netralitas atau tak boleh mengikuti salah partai politik yang ada.

"Jangan pernah mengajak, jangan pernah membuat keputusan, jangan pernah ikut suatu kegiatan dengan label parpol tertentu. hati-hati, ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat," ucap Yunidi.

BACA JUGA:Jadwal Libur Awal Puasa dan Idul Fitri 2023 SMA Sederajat

Setelah pembekalan materi, juga diadakan sesi tanya jawab. Beberapa diantaranya yaitu perbedaan antara SKP PNS dan SKP PPPK. Perbedaan golongan jabatan PNS dan PPPK, opsi jabatan untuk PPPK, dan bentuk penghargaan kepada pegawai PPPK yang sudah memasuki masa pensiun.

"Pertama, terkait perbedaan SKP PNS dan PPPK, SKP PNS itu ditujukan untuk kenaikan pangkat, kenaikan jabat, dan pembayaran tunjangan kerja. Sedangkan SKP PPPK, hanya digunakan untuk memperpanjang kontrak, dengan kontrak minimal 1 tahun sampai dengan batas usia kerja," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: