Mantan Kades Jadi Tersangka

Mantan Kades Jadi Tersangka

AMANKAN: Mantan Kades Talang Padang, Kecamatan Paiker, Samaludin saat diamankan polisi. Foto: Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres EMPAT LAWANG, menangkap dan menetapkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten EMPAT LAWANG, sebagai tersangka atas kepemilikan Ganja dan dugaan pengedar Narkoba jenis Ganja.

Diketahui sebelumnya, Tim gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang menggerebek rumah mantan Kades Talang Padang Kecamatan Paiker, Jumat (10/3/2023) lalu.

Dalam penggerebekan itu petugas menemukan tumpukan daun Ganja kering yang ditutupi koran, di dalam drum plastik dan di dalam lemari, dan daun Ganja itu telah dibungkus dengan koran.

BACA JUGA:Laporan Kades, Ruas Jalan dan Pemukiman Disapu Luapan Air Termasuk Kolam Ikan Dana Desa

Selain tumpukan daun Ganja, petugas juga berhasil menemukan sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver di dalam tas kecil.

Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Suprianto menyebut, Polres Empat Lawang berhasil menemukan ganja seberat 7,1 kilogram (kg) dari rumah mantan Kades Talang Padang Kecamatan Paiker, bernama Samaludin.

Sedangkan sang anak berhasil kabur dalam pengerebekan tersebut. Keduanya diduga kuat merupakan pengedar Ganja.

BACA JUGA:Kades Serahkan Senpira ke Polsek Tebing Tinggi

Sedangkan untuk sang ayah yang merupakan mantan kades saat ini sudah berada di kantor Polres Empat Lawang bersama dengan barang bukti ganja seberat 7.1 kg tersebut.

"Pelaku yang sudah kita amankan merupakan mantan kades sedangkan anaknya masih dalam pengejaran," ungkap AKP Rudin Suprianto, Selasa (14/3/2023).

Saat akan dilakukan penangkapan sambung Rudin, seorang yang merupakan anak pelaku bernama Bobi kabur dan melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

BACA JUGA:Kades Ujung Alih Sampaikan Bantuan Alar Dengar dari Dinsos ke Warganya

"Sedangkan pelaku yang sedang duduk-duduk di ruang tamu berhasil kita amankan," bebernya.

Menurut Rudin, rumah mantan kades itu, telah lama dicurigai sebagai tempat peredaran narkotika jenis Ganja. Sebelumnya tambah dia, pihak kepolisian selama tiga pekan lamanya melakukan pengintaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: