Simpan Kecepek, Seorang Petani Diamankan Polisi

Simpan Kecepek, Seorang Petani Diamankan Polisi

kecepek.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang petani warga Dusun Sungai Jernih Desa Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Iswandi Nova Jumartu (32) ditangkap polisi.

Ia ditangkap lantaran menyimpan sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Kecepek atau Locok.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat mengatakan, sekira jam 02.00 WIB, barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Kecepek itu, ditemukan polisi di kediaman teraangka berikut sebundel sabut kelapa yang berada di dalam ruang tengah tepatnya di belakang TV.

BACA JUGA:Lagi, Kapolsek Tebing Tinggi Terima Motor Bodong, Sajam dan Kecepek

BACA JUGA:Dua Pucuk Senpira Aktif Diserahkan ke Polisi

"Pada saat di introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya kemudian barang bukti tersebut diamankan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat dikenakan pasal Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin, sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman 20 tahun," ujarnya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: