Jaksa Beberkan Kasus yang Bisa Restorative Justice

Jaksa Beberkan Kasus yang Bisa Restorative Justice

Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Alfian Jauhari Hanif SH.-Foto: Padri/REL-

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui produk-produk hukum apa yang saja yang bisa di restorative justice (RJ) dan produk hukum yang tidak bisa di RJ-kan.

Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Alfian Jauhari Hanif SH mengatakan, ada pasal-pasal yang boleh di RJ-kan dan tidak boleh di RJ-kan.

Disampaikanya, perkara yang boleh di RJ-kan, ebih ke pasal-pasal yang ancaman hukumannya dibawah Lima tahun seperti KDRT, penganiayaan, dan 363 sebagian. Berdasarkan pasal 5 perja nomor 15 tahun 2020 peraturan jaksa agung. 

"Di sana syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya di ancam dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2,5 juta," ungkap Alfian.

BACA JUGA:2022 Dua Perkara Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice, 2023 Belum Ada

Namun ada pengecualian juga yang pasal yang tidak boleh di RJ-kan. Seperti tindak pidananya ada ancaman minimal. Yakni perkara persetubuhan anak, karena ancamannya minimal 5 tahun.

" itu ada minimalnyakan, minimal lima tahun itu tidak boleh. Jadi untuk tindak pidana yang diancam dengan acaman minimalnya tidak boleh. Narkotika tidak boleh, tindak pidana lingkungan hidup (Pembakaran lahan/hutan), dan perkara tindak pidana yang dilakukan korporasi," bebernya.

Namun untuk perkara narkotika lanjutnya, itu ada perja lain tentang penyalahguna, akan tetapi untuk rehab bukan di Rj-kan. Rehabkan artiannya tetap ada sanksi tapi sanksi rehab dan rencananya memang ada perja RJ Narkoba.

"Jadi penyalahguna ini kita bawa ke balai rehab, tapi khusus penyalahguna bukan untuk bandar," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Maling Kambing, Dua Warga Kota Gading Diselesaikan Melalui Rumah Restorative Juctice Madani

BACA JUGA:Kejari Gandeng Pemkab Empat Lawang Resmikan Rumah Restorative Juctice Madani

Dan intinya, sambung dia, ketika dari masyarakat responnya bagus, masyarakat responsif RJ ini bisa diajukan, bukan cuma sekedar antara si korban dengan tersangka, tapi masyarakat sekeliling juga menyambut. 

"Contoh, seperti pak camatnya pak kadesnya atau warga sekitarnya memang mendukung untuk diupayakan perdamaian," tandasnya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: