Takut Dibongkar Paksa, Lapak Dibongkar Sendiri

Takut Dibongkar Paksa, Lapak Dibongkar Sendiri

BONGKAR : Sejumlah PKL di Kawasan Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi, mulai membongkar lapak mereka, Minggu (12/2/2023). Foto : Andika/REL.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar ketentuan di Kawasan Pasar Pulo Mas Tebing Tinggi, mulai membongkar lapak mereka, Minggu (12/2/2023).

Pembongkaran lapak tersebut, menyusul dikeluarkannya surat peringatan Satpol PP Empat Lawang, terhadap para PKL di Pasar Pulo Mas, Senin (6/2/2023) lalu.

Pada surat peringatan bernomor 300/31/SATPOLPP/2023 itu, Satpol PP memberitahukan kepada seluruh pemilik, pengelola usaha, dan bangunan di sepanjang Jalan Pasar Pulo Mas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Para pedagang yang dimaksut, untuk mengosongkan dan membongkar seluruh lapak yang melewati batas lokasi yang sudah ditentukan.

BACA JUGA:PPKM Level 4, PKL dapat Bansos

Di dalam surat tersebut disebutkan para pedagang harus mengosongkan lokasi tersebut paling lambat 3x24 jam setelah surat peringatan itu sampaikan.

Disana juga disebutkan apabila tidak mengindahkan peringatan itu, maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran.

Selain itu, kerusakan dan kehilangan barang dagangan dan alat-alat perlengkapan berdagang serta semua kerugian yang ditimbulkan akibat proses penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Empat Lawang.

Senada, pihak Disperindag Empat Lawang, Jumat (3/2/2023) lalu, juga mengeluarkan surat himbauan dengan nomor 510/045/Disprindag/2022.

BACA JUGA:Ikan Segar di Pasar Pulau Emas Makin Mahal

Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 09 tahun 2010 tentang kebersihan dan keindahan kota Tebing Tinggi dan Instruksi Bupati Empat Lawang mengenai penataan Pasar Pulo mas.

Di dalamnya dihimbau kepada seluruh PKL untuk tidak berjualan di trotoar sepanjang Jalan Abubakardin, di sepanjang jembatan dan berjulan di kawasan yang tidak diperuntukan untuk berjualan di Pasar Pulo Mas.

Disperindag berharap himbauan tersebut diindahkan paling lambat pada Jumat, 10 Februari 2023 sebab jajaran Pemkab Empat Lawang akan melakukan penertiban bagi para pedagang yang masih berjualan di luar kawasan pasar yang telah ditetapkan.

Untuk mengindahkan himbawan tersebut kini para warga telah melakukan pembongkaran lapak bangunan mereka dengan sendirinya.

BACA JUGA:Bangun Pasar, Libatkan Para Pelaku Pasar

Salah seorang pedagang, Muhmaad mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan sendiri.

Sebab kalau dari instansi terkait yang membongkar khawatir terjadinya kehilangan dan adanya kerugian.

"Kami membongkar dengan sendirinya bangunan lapak kami agar supaya bebas dari pembongkaran (paksa) dinas terkait," akunya.

Kalo pihakny sendiri yang membongkar, kata Muhamad, bisa berhati-hati dan sisa bangunan yang masih bisa digunakan, karena tidak rusak dan patah.

BACA JUGA:Atasi Permasalahan Pasar, Pemkot – IKAPPI Akan Berkolaborasi Buat Terobosan Baru

BACA JUGA:Pasar Pulau Emas Kembali Tak Beraturan, Banyak Pedagang Membandel

"Kami berharap penertiban ini dapat membawa dampak baik untuk kami para pedagang dan masyarakat umum," ungkapnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: