Rekrutmen Calon Anggota PKD di Perpanjang

Rekrutmen Calon Anggota PKD di Perpanjang

Foto : ist PENDAFTARAN : Brosur pemberitahuan perpanjangan pendaftaran calon anggota PKD--

 
PAGARALAM,RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Pagar Alam, memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 35 Kelurahan/Desa yang ada di 5  Kecamatan Pagar Alam.
 
Sekretaris Panwas Kota Pagar Alam Rumi Sanjaya, S.pt, mengatakan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. "Yah, kita (Bawaslu) memperpanjang masa pendaftaran,"bebernya.
 
"Kesempatan bagi pemuda Kota Pagar Alam untuk mendaftarkan diri di Panwas Kecamatan, sehubungan masa pendaftaran diperpanjang hingga 24-26 Januari 2023,"jelasnya.
 
 
Rumi juga menjelaskan, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Kota Pagar Alam,"tuturnya.
 
Rekrutmen, lanjut Rumi PKD ini juga dilakukan Panwascam di 5 kecamatan. Untuk jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan atau Desa hanya satu orang,  "untuk Pagar Alam sendiri totalnya 35 orang untuk 35 Kelurahan yang ada,”katanya.
 
Tambah Rumi, untuk syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD. Di antaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pagar Alam minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
 
 
“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam atau di Kantor Bawaslu Kota Pagar Alam,"pungkasnya. (Rer)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: