Dituntut 13 Tahun, Sigit CS Keberatan

Dituntut 13 Tahun, Sigit CS Keberatan

SIDANG : Saat Sigit menjalani sidang, Rabu (18/1/2023) lalu. Foto : Reri Alfian/REL--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara tuntutan terdakwa Sigit CS (35) mengajukan keberatan.

Pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam tersebut disampaikan melalui pengacara hukumnya, Rabu (18/1/2023) lalu.

Kasus penyalahgunaan narkotika Sigit CS yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel saat ini sudah melewati serangkaian tahapan sidang di PN Pagaralam.

Kajari Pagaralam, Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Pidum, Jodhi SH membenarkan, perkara narkotika yang dilimpahkan BNNP Sumsel ini para terdakwa belum lama mengikuti jalannya sidang tuntutan di PN Pagaralam. Terdakwa Sigit dituntut dengan ancaman pidana 13 tahun dengan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sebagaimana diatur pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1).

BACA JUGA:Jaksa Masuk Sekolah, Agar Pelajar Melek Hukum

“Terdakwa Sigit yang perannya sebagai pengedar narkotika dalam perkara ini mengajukan pembelaan (keberatan, red) atas tuntutan kita dari pihak JPU. Pembelaan tersebut disampaikan pengacara hukumnya dalam sidang,” ucap Jodhi SH, selaku JPU dalam perkara ini.

Sedangkan rekannya, Indah Carera dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Sefriansyah, tuntutan pasal 112 ayat (1) jo.pasal 132 ayat (1), pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Sidang tuntutan Sefriansyah digelar terpisah, dua minggu silam,” katanya.

Mengenai perbedaan tuntutan komplotan Sigit CS ini, lantaran masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang diungkap BNNP Sumsel.

BACA JUGA:Satres Narkoba Berhasil Gulung Sendikat Peredaran Narkotika, Ribuan Jiwa Warga Terselamatkan

“Terdakwa Sigit berperan sebagai pengedar, Sefriansyah tertangkap tangan menguasai sejumlah barang bukti narkotika.

Sedangkan Indah selaku pengguna,” beber Jodhi SH.

Selanjutnya, jika tak ada halangan minggu depan kembali akan digelar sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa di PN Pagaralam.

Diwartakan sebelumnya, berkas perkara komplotan Narkoba yang merupakan target operasi jajaran BNNP Sumsel ini dilimpahkan ke penyidik Kejari Pagaralam pada Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: