Selesaikan Perkara Melalui Restoratif Justice

Selesaikan Perkara Melalui Restoratif Justice

Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Lutfi Fresly SH.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam kembali melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan berdasarkan restorative justice (Keadilan Restoratif). Terobosan program dari Jaksa Agung RI menyelesaikan perkara RJ ini terhadap kasus penggelapan yang dilimpahkan ke Kejari Pagaralam di Desember 2022 silam.

“Perkara yang diselesaikan melalui restorative justice ini atas permintaan kedua belah pihak yang telah mengajukan permohonan RJ kepada Kejari Pagaralam,” ucap Kajari Pagaralam, Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen, Lutfi Fresly SH, Senin (23/1).

Dia juga menyebutkan, permohonan mediasi antara pelaku dengan korban telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang restorative justice dan peraturan turunannya,” beber Lutfi.

BACA JUGA:Indikasi Dana Desa, Empat Kades di Muratara di Panggil Kejaksaan

Penghentian penuntutan perkara melalui RJ ini bukan untuk pertamakalinya. Sebelumnya di 2021 ada dua perkara penganiayaan kedua belah pihak yang bertikai saling lapor, juga diselesaikan tuntutannya di luar pengadilan melalui terobosan program Jaksa Agung RI.

Dalam perkara mediasi RJ ini, pihak terlapor adalah WF (55), tercatat warga Jl. Kombes H Umar, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. Dalam perkaranya pihak terlapor terlibat perkara penipuan dan penggelepan sebagaimana diatur dalam 372 KUHP atau 378 KUHP.
Awalnya, kasus perkara ditangani Satreskrim Polres Pagaralam.

Selanjutnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejari Pagaralam. Setelah dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, sejurus dilakukan penelitian oleh jaksa berkas perkara sudah lengkap dan layak P21. JPU menawarkan kepada tersangka dan sebaliknya yaitu dilakukan perdamaian.

BACA JUGA:Koran REL Jalin Silaturahmi Bersama Kejari Empat Lawang

Untuk pemberian Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kajari Pagaralam tidaklah mudah. Namun melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Salahsatunya dengan adanya perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya seraya mengatakan adapun penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada prinsipnya keadilan dalam masyarakat bisa ditempuh di luar pengadilan, dengan tujuan mempersatukan kembali keutuhan atau silaturrahim keluarga besar. (Rer)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: