Antisipasi Terjadinya Bencana Alam Tahun 2023, Ini yang Dilakukan Dinsos Pagaralam

Antisipasi Terjadinya Bencana Alam Tahun 2023, Ini yang Dilakukan Dinsos Pagaralam

KOORDINASI: Sekretaris Dinsos Kota Pagaralam, Buraqqo Bangun lakukan koordinasi bersama Dinsos Provinsi Sumsel, terkait ketersediaan Buffer Stock di Pagaralam, Kamis (19/1/2023). Foto: Istimewa.--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagaralam menyebut, jika Buffer Stock atau stok penyangga mencukupi, dengan kata lain tetap tersedia, guna mengantisipasi terjadinya bencana alam di awal tahun 2023 di Pagaralam.

“Untuk ketersediaan Buffer Stock, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam di Pagaralam.

Sejauh ini, stok penyangga untuk korban bencana, alhamdulillah masih ada ketersediaannya,” demikian dikatakan Kepala Dinsos Kota Pagaralam, Drs Agus Akhmad MSi melalui Sekretaris Buraqqo Bangun SP MM, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA:Warga Pagaralam Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem

Buraqqo juga menjelaskan, kendati demikian untuk stok penyangga makanan siap saji, ada yang sudah mulai memasuki masa expired.

Namun, dalam hal ini Dinsos Kota Pagaralam pun telah melakukan koordinasi, dengan Dinsos Provinsi Sumsel agar dapat memprioritaskan Buffer Stock untuk Kota Pagaralam.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Dinsos Provinsi, terkait ketersediaan Buffer Stock ini, agar dapat memprioritaskan Buffer Stock untuk Kota Pagaralam, yang rawan akan bencana alam, baik tanah longsor maupun cuaca ekstrem,” bebernya.

Tambah Buraqqo, sama halnya untuk bencana non alam, seperti kebakaran dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Patroli Samapta Polres Pagaralam Satroni Titik Lokasi IniBACA JUGA:Patroli Samapta Polres Pagaralam Satroni Titik Lokasi Ini

Imbauan juga pihaknya sampaikan kepada masyarakat Pagaralam, untuk selalu tanggap terhadap perubahan cuaca, baik cuaca ekstrem dan keamanan tempat tinggalnya masing-masing, atas bahaya musibah non alam seperti halnya kebakaran.

"Tentunya dengan cara berkoordinasi dengan Ketua RW dan Ketua RT setempat, apabila meninggalkan rumah tempat tinggalnya dengan waktu yang lama, semisal bermalam di kebun, keluar Kota dan lai-lain dengan waktu yang cukup lama,” pungkasnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: