Dapat Biaya Hidup Rp. 1,4 Juta Per Bulan, Cek Syaratnya Disini!!
Foto : net--
1. Memiliki program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
BACA JUGA:Calon Mahasiswa Wajib Tahu! Ini Materi Subtes UTBK SNBT Tahun 2023
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:
BACA JUGA:Jadwal Sosialisasi Mahasiswa UNSRI ke SMA/Sederajat se Kabupaten Empat Lawang
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A:
maksimal Rp 12 juta per semester.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B:
maksimal Rp 4 juta per semester.
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: