Prasyarat dan Waktu Mengunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang

Prasyarat dan Waktu Mengunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang

Lapas Kelas IIB Empat Lawang, tampak dari depan, Senin (16/1/2023). Foto : Andika/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Mengujungi warga binaan yang berada di Lapas kelas IIB Empat Lawang, boleh saja dilakukan oleh pihak keluarga atau kuasa hukum.

Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembezuk.

Syarat yang harus dibawa pihak keluarga dan kuasa hukum, jika ingin membezuk warga binaan di Lapas kelas IIB Empat Lawang, antara lain membawa identitas diri.

Jika keluarga inti dari narapidana atau tahanan dibuktikan dengan membawa kartu Keluarga dan identitas asli.

BACA JUGA:Kepala Lapas Empat Lawang Berganti

Sedangkan penasehat hukum dibuktikan dengan surat kuasa untuk narapidana.

Setiap narapidana menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.

Harus membawa kartu tanda pengenal (KTP) dan Wajib membawa kartu vaksin 1,2 dan 3 Untuk pengunjung yang belum vaksin secara lengkap wajib menunjukkan surat rapid tes atau surat hasil tes antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Bagi tahanan, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan.

BACA JUGA:Kunjungan Kadivpas Sumsel ke Lapas Empat Lawang, ini yang disampaikan

Untuk Jadwal Kunjungan Narapidana dan Tahanan Lapas kelas IIB Empat Lawang adalah sebagai berikut:

1). Hari Senin dan Rabu (Kunjungan Narapidana).

Pagi pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Siang dari pukul 13.00 sampai dengan 14.30 WIB.

2). Hari Selasa dan Kamis (Kunjungan Tahanan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: