Sejumlah Kendaraan Kena Tegur Polantas
Salah seorang pengendara mobil, kena tegur polantas di Empat Lawang, lantaran melanggar aturan berlalulintas, Kamis (12/1/2023). Foto : Andika/REL. --
EMPAT LAWANG,
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Empat Lawang, kena tegur polisi lalu lintas (polantas), lantaran melanggar aturan berkendara.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatlantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari mengatakan, peneguran terhadap para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas itu, guna menekan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas).
BACA JUGA:Penempatan Personel Satlantas di Depan Sekolah, Oh Ini Tujuannya!!
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kurang dari 12 Jam Satlantas Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Pelaku Tabrak Lari
Azhari mengungkapkan, kegiatan peneguran dan himbauan tersebut di lakukan secara rutin dan dilakukan sebagai bentuk kepedulian pihak kepolisian kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
"Harapanya, bagi masyarakat supaya mematuhi aturan berlalulintas dan menjaga ketertiban saat berkendara. Apalagi pengendara sepeda motor saat berkendara banyak sekali kami dapati yang tidak menggunakan helm SNI," imbuhnya.
Padahal sambung Azhari, tidak menggunakan helm SNI itu sangat berbahaya sekali ketika terjadinya kecelakaan tabrakan dan sebagainya.
"Selain tak mengunakan helm pengendara di Empat Lawang ini banyak juga yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong, itu sangat mengganggu karena suaranya yang sangat berisik," terangnya.
BACA JUGA:Tidak Sedang Menilang, Personel Satlantas Polres Empat Lawang Bagikan Ini ke Pengguna Jalan
BACA JUGA:Pasang Baliho dan Papan Peringatan di Lokasi Rawan Lakalantas
Dijelaskannya, peneguran ini bukan hanya bagi kendaraan roda dua saja tetapi jenis kendaraan roda empat seperti mobil truk dan jenis lainya yang bermuatan melebihi kapasitas.
"Khawatir ketika muatan berlebihan, kendaraan tersebut tak bisa menanjak di tanjakan sehingga menyebabkan kecelakaan," tandasnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: