Wacana Sistem Pemilu Tertutup, Ini Kata Ketua KPU Pagar Alam
Ketua KPU Kota Pagar Alam, Rahmat Qori Setiawan di dampingi Komisioner Divisi Teknis, Kristian. Foto : Reri Alfian/REL--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai kembali bergema.
Hal ini berangkat dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang menyebut bahwa terbuka peluang menggunakan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, pasca ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, kita sudah baca-baca di media bahwa ada wacana untuk sistem pemilu proporsional tertutup," tutur Ketua KPU Kota Pagar Alam, Rahmat Qori Setiawan di dampingi Komisioner Divisi Teknis, Kristian, Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA : Nonton Serentak Pengundian Nomer Urut Parpol, KPU RI Tetapkan 17 Parpol
Qori juga menjelaskan, apapun yang menjadi regulasi dari pusat, baik itu DPR RI, KPU RI dan lainya, KPU Kota Pagaralam akan mengikuti. Jadi kalau mengikuti perintah pusat, bahwasanya KPU kabupaten/kota merupakan perpanjangan tangan dari KPU pusat.
"Apapun regulasi dari pusat kedepanya kita akan mengikuti," imbuhnya.
BACA JUGA : Jelang Pemilu Serentak 2024, KPU Audensi dengan Kejari Empat Lawang
Mengenai sistem terbaik pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, lanjut Qori, pihaknya belum mengemetahui, "Ya, yang mana yang baik kita belum berani mengungkapkanya, karena kita tidak boleh mengeluarkan statement-statement seperti itu," terangnyam
Qori juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya Kota Pagar Alam agar terus membaca dari berbagai sumber media yang terpecaya, sehingga lebih mengerti mengenai paham demokrasi.
BACA : KPU Empat Lawang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
"Sehingga kedepanya lebih bisa mengetahui mengenai demokrasi,"pungkasnya.
(rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: