Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Kabupaten Empat Lawang
--
3. SIM BII dan BII Umum: Rp 80.000
4. SIM C, CI, dan C2: Rp 75.000
5. SIM D: Rp 3.0000
6. SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi) : Rp 50.000
Selanjutnya melakukan pembayaran, selanjutnya pemohon perpanjangan SIM bisa registrasi berupa pengisian formulir, melampirkan persyaratan sebelumnya yang sudah disiapkan, tanda tangan, melengkapi sidik jari (10 kali), foto, dan pemohon SIM perpanjangan.
Setelah semua proses registrasi diatas selesai maka proses terakhir yakni menunggu tahap pencetakam SIM yang baru.
Sebagai catatan untuk perpanjangan SIM lakukan sebelum hari terkahir masa berlaku SIM.Sebab bila masa berlaku terlewat maka pemohon harus membuat SIM yang baru. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: