Warga Lahat Bisa Dapat Santunan Kematian, Syarat Mendapatkannya Bisa Baca di Sini
Bupati Lahat, Cik Ujang SH.--
LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Penghujung tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Lahat menggulirkan program santunan kematian bagi warga Kabupaten Lahat. Anggaran untuk santuan tersebut diangkat Rp 6,5 Milyar, tentunya hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap warga.
Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Kabag Kesra Setda Lahat Dedi Supriadi SE MM menjelaskan, sebenarnya program santunan ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu atau ada dimasa kepemimpinan Cahaya, hanya saja diawal tahun 2022 sempat dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19.
Nah, pada periode 2022-2023 ini santuan yang diterima oleh masyarakat mengalami perubahan baik dari besaran santunan yang didapat hingga pola penerimaan uang.
"Jika sebelumnya warga meninggal karena sakit dapatkan santunan sebesar Rp 2.250.000, dan meninggal dunia karena kecelakaan dapatkan santunan Rp 4.500.000. Saat ini untuk meninggal dunia karena sakit dapatkan santunan Rp 2.500.000, meninggal kecelakaan sebesar Rp 5.000.000," ungkapnya, Kamis (29/12).
Masih disampaikan Dedi, program santuan kematian ini mulai berlaku terhitung Kamis Desember hingga Kamis 30 November 2023, mulai dari usia Nol Tahun sampai tidak terhingga.
"Untuk Bulan ini (Desember) saja sudah ada 15 berkas, dua (2) diantaranya meninggal kecelakaan," ucap Dedi.
Ditambahkan Dedi, mengenai persyaratan pengajuan klaim asuransi selain ahli waris bisa dikuasakan kepada pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.
"Ahli waris wajib melengkapi berkas persyaratan salah satunya akte kematian dari Disdukcapil," pungkasnya. (sm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: