Ganja Disimpan di Tumpukan Kayu Bakar
![Ganja Disimpan di Tumpukan Kayu Bakar](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/5389eedbb369e51b8151f55fb6fea4a0.jpg)
AMANKAN : Tersangka Oka Mayansah (26) warga Desa Muara Karang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, saat diamankan Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Kamis (22/12). FOTO : IST/HUMAS POLRES EMPAT LAWANG--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Satres Narkoba Polres Empat Lawang, membekuk Oka Mayansah (26) warga Desa Muara Karang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Kamis (22/12).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba, AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka Oka Mayansah diamakan pihaknya lantaran kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Penangkapan kata Rudin, dilakukan tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, Ipda Arsan Fajri dan Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan.
Saat itu tim gabungan melakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan pelaku yang sebelumnya diamankan oleh unit Pidum Satreskrim Polres Empat lawang.
“Yang bersangkutan pada saat diinterogasi mengakui bahwa dirinya masih memiliki dan menyimpan narkotika golongan I tanaman Jenis Ganja di sebuah lahan kebun di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo," ungkap Rudin, Jum'at (23/12).
Kemudian sekitar jam 5.00 WIB pada hari yang sama, tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama tersangka Oka Mayansah dan anggota Polsek Pendopo mendatangi lahan kebun yang ditunjukkan oleh pelaku.
"Pelaku menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan paket ganja di dalam tumpukan kayu bakar, setelah dibuka, didapatkan satu paket yang diduga Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja yang dibungkus plastik karung," bebernya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang telah disimpannya dua hari lalu. Pelaku mengaku membelinya dari Sardi warga Desa Suka Dana Kecamatan Muara Pinang seharga Rp500 ribu, namun pelaku tidak mengetahui di mana letak rumah Sardi.
“Sehingga untuk Sardi masih dilakukan penyelidikan, dan pelaku juga mengakui sudah sering menjual narkotika jenis ganja di seputaran Kabupaten Empat Lawang, Pagaralam, sampai ke Muaraenim,” lanjutnya.
Saat ini pelaku Oka Mayansah bersama barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis Ganja telah dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (frz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: