Rekinstruksi Kasus Pembunuhan, 20 Adegan Diperagakan

Rekinstruksi Kasus Pembunuhan, 20 Adegan Diperagakan

PERAGA : Tersangka kasus pembunuha sedang memperagakan saar hendak membacok korbannya dalam rekinstruksi di Mapolres Empat Lawang, Selasa (20/12). FOTO : IST/POLRES EMPAT LAWANG--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Rusda (45) yang dibunuh oleh tetangganya sendiri EB (33) di halaman rumah korban Desa Kebon Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang yang terjadi pada 06 Desember 2022.

Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Tohirin dengan melakukan reka ulang sebanyak 20 adegan, dengan menghadirkan tersangka EB dan saksi MT yang merupakan istri tersangka, Selasa (20/12).

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Ipda Ulta Deanto menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikam gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan atau pembunuhan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Rusda dan mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka EB.

Disampaikan Ipda Ulta Deanto, dalam rekonstruksi tersebut terungkap motif pembunuhan dilatari karena pelaku merasa kesal dan naik pitam, lantaran korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah.

"Sebanyak 20 adegan yang dilakukan oleh tersangka, yang mana kejadian bermula saat tersangka sedang duduk di teras depan rumah tersangka untuk mencari angin segar," terang Ipda Ulta.

Saat duduk di teras rumahnya itulah, tersangka melihat tumpukan kayu bakar milik Rusda yang menghalangi penglihatan dari arah rumah tersangka ke arah jalan.

"Hingga adegan tersangka mendatangi korban sembari membawa sebilah parang, lalu membacok leher korban pada bagian sebelah kiri," imbuhnya.

Tidak sampai di situ saja, pelaku juga sempat beberapa kali mengayunkan parangnya ke tubuh korban dan korban pun sempat lari ke bagian pintu depan rumah. "Namun belum sempat masuk ke dalam rumah korban pun ambruk dan tewas ditempat kejadian," urainya.

Dari kejadian ini sambung Ipda Ulta Deanto, korban mengalami luka bacok di bagian leher bagian belakang, luka bacok di bagian mulut sebelah kanan, luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan luka bacok di bagian pungung sebelah kanan yang menyebabkan korban meninggal dunia di TKP.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: