Kakek Culik Dua Gadis

Kakek Culik Dua Gadis

Tersangka Tamawi--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Diduga hendak melarikan dua orang ABG yang berstatus pelajar, Tamawi (63) harus beurusan dengan aparat kepolisian.

Pelaku tecatat berdomisili di Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ini terancam dijerat pidana perlindungan perempuan dan anak.

Korbanya, sebut saja Mawar (17) dan Bunga (18). Saat itu korban berhasil kabur dalam perjalanan ketika dilarikan pelaku.

Diceritakan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SH, jika pelaku sempat menjadi bulan bulan an warga sebelum diserahkan ke Mapolres Pagaralam.

“Ya, benar kita mengamankan pelaku yang diduga hendak melarikan anak dibawah umur,” ucap AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit PPA Bripka Menda, Minggu (18/12).

Memgenai kronologisnya, berawal saat salahsatu korban Mawar mengendarai motor mendapat telpon dari nomor tak dikenal (tersangka). Dengan tipu dayanya kedua korban ketemuan di depan Lesehan Karjak.

Dengan bujuk rayu pelaku akan menjanjikan akan diberikan handphone dan uang mereka pun masuk kedalam mobil tersangka.

Saat itu, salahsatu adik korban mengetahui kejadian tersebut. Pelaku saat ditanya sempat berkelit tidak mengetahui keberadaan sang kakak.

 Dengan rasa curiga, mengikuti laju mobil pelaku ke arah Tanjung Sakti Kabupaten Lahat sembari menghubungi keluarga korban.

Dalam perjalanan, persisnya di jalan lintas Dusun Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara mobil dikendari pelaku Tamawi terhenti.

“Kedua korban sempat kabur saat jalan macet dikarenakan ada hajatan di pinggir jalan,” ucap AKP Mursal.

Lalu, sempat meminta pertolongan sejurus keluarga korban tiba. “Didalam mobil sempat dibujuk untuk ke hotel namun mereka menolak. Oleh karenanya mereka berontak kabur,” timpalnya.

Pelaku akhirnya dikejar warga. “Pelaku berhasil diamankan di Tanjung Sakti, kemudian diserahkan ke Mapolres Sabtu sekira pukul 14.30 WIB,” ucapnya.

Pelaku sudah terbilang uzur ini, terancam dijerat pasal 87 jo Pasal 76F subider 332 KUHPidana Undang undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: