Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan

--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, menekankan perusahaan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, agar mengikutsertakan karyawan masing-masing perusahaan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Hj Hapy Safriani melalui Kabid Pelayanan dan SDM, Joni Verdi saat membuka sosialisasi kepesertaan BPJS Kesehatan, di aula Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Empat Lawang, Kamis (15/12).

Joni menyebut, bagi karyawan yang selama ini BPJS-nya ditanggung oleh APBD dan APBN, harus pindah dan ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. Ini dilakukan agar warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai negara, dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan tanggungan negara.

"Kita tekankan karyawannya harus diikutsertakan BPJS, yang selama ini ditanggung oleh APBD atau APBN harus pindah dan tanggung oleh perusahan. Ini supaya warga kita yang belum terdaftar bisa dimasukan," kata Joni.

Saat ini lanjut Joni, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, per 30 November 2022 baru 68,46 persen, sementara target pemerintah 98 persen.

Untuk tahap awal ini dijelaskan Joni, pihaknya mensosialisasikan terlebih dahulu. Kedepan pihaknya akan terjun ke lapangan langsung.

"Untuk sekarang kita edukasikam dulu, kalau tidak bisa 100 persen mendaftarkan karyawanya, ya minimal 50 persen dulu. Jika masih ada yang mendaftarkan karyawanya akan ada sanksi dari pemerintah," jelasnya.

Sementara, Kepala BPJS Kabupaten Empat Lawang, Ali Rasyid juga mengatakan hal yang sama, bagi karyawan yang sebelumnya tanggungan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh negara melalui APBD dan APBN, kini harus dipindahkan dan ditanggung oleh perusahaan masing-masing tempat bekerja.

"Kalau perusahaan bersikeras tidak mau, kita akan ke lapangan nanti ketahuan jumlah pekerjanya berapa yang terdaftar di BPJS berapa. Walapun dia buruh harian di perusahaan, wajib ikut kepesertaan BPJS, karena pak gubernur sudah mengeluarkan surat edaran," tandasnya. (ism)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: