Pansus DPRD Lahat Curhat ke Susno Duadji
Anggota pansus DPRD Lahat berbincang bersama Susno Duadji. Foto : Ist DPRD--
LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Upaya mewujudkan adanya jalan khusus bagi angkutan batubara untuk melintas, belum berhenti dilakukan pansus DPRD Lahat persoalan batubara. Belum adanya kepastian jadwal dari Komisi VII DPR RI memanggil para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk lakukan rapat dengar pendapat (RDP), buat anggota pansus datangi kediaman Susno Duadji, meminta saran bagaimana muwujudkan adanya jalan khusus tersebut.
Ketua Pansus DPRD Lahat Persoalan Batubara Chozali Hanan mengatakan, dirinya sebagai Ketua Pansus memang sudah sepatutnya meminta pendapat kepada Susno Duadji, yang merupakan salah satu tokoh nasional yang ada di Sumsel, terlebih lagi sebagai salah satu pemilik usaha pertambangan di Kabupaten Lahat. Sehubungan dengan langkah-langkah penyelesaian masalah yang timbul akibat adanya pertambangan batubara.
“Secara formal, akan diundang di DPRD Lahat, harapan kita bisa jadi mediator untuk mempersatukan para pihak yang berkepentingan. Kedatangan kami sangat diterima oleh Susno Duadji, kami bukan datang perorangan tapi membawa nama besar pansus,” kata Chozali Hanan, Rabu (14/12).
Sementara, Nopran Marjani, anggota pansus menuturkan, pansus sudah bekerja keras. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementrian ESDM, Kemendagri, bahkan ke Komisi VII DPR RI, untuk bertemu langsung dengan pemilik IUP batubara yang beroprasi di Kabupaten Lahat. Kali ini pihaknya sengaja bersilaturahmi dengan Susno Duadji, selaku salah satu tokoh nasional yang juga salah satu pemilik usaha pertambangan batubara di Kabupaten Lahat.
“Pertama untuk bersilaturahmi. Kemudian meminta saran, dan meminta fasilitasi agar bertemu seluruh pemilik IUP batubara. Karena sampai saat ini Komisi VII DPR RI belum berikan jadwal kapan pertemuannya,” tutur Nopran Marjani.
Menurut Nopran, Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim, sangat mendukung upaya pansus agar adanya jalan khusus untuk angkutan batubara. Jika pun nanti sudah ada jalan khusus, perusahan tambang yang melewati jalan khusus tidak diatur oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, tapi diatur pemerintah daerah. “Nanti hal itu akan ada payung hukum yang mengaturnya, dengan begitu bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Lahat,” ucapnya. (sm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: