Tega Perkosa Bergantian

Tega Perkosa Bergantian

AMANKAN : Tersangka Mukminal Yakin (28) warga Kampung Pensiunan, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Foto : istimewa--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Empat Lawang.  kali ini terjadi kepada Melati (bukan nama sebenarnya, red) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Mukminal Yakin (28) warga Kampung Pensiunan, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, bersama teman-teman berandalannya, Minggu (14/11) lalu sekitar jam 18.30 WIB.

Dengan modus mengantar korban pulang, pelaku menyetubuhi korban bersama teman-temannya di pondok milik pelaku.

Adapun kronologis kejadian, berawal ketika korban sedang nonton pesta pernikahan. Plaku mengajak korban untuk pulang, namun ditengah jalan  pelaku mengajak korban mampir  ke salah satu pondok milik pelaku dan ketika sampai di pondok, ternyata sudah ada teman  pelaku yang bernama Ucok, Andre, Alim dan Yakin yang menunggu di sana.

Para pelakupun memaksa korban untuk melakukan persetubuhan secara  bergantian. Sedangkan pelaku atas nama Yakin memaksa  korban dengan senjata tajam (sajam) sehingga tangan korban mengalami luka sayatan di bagian ibu jari tangan sebelah kanan.

Setelah pelaku selesai melakukan persetubuhan, pelaku Aldi mengantar korban pulang dan sesampai dirumah korban  menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin mengatakan, berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku Mukminal Yakin ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Gunung Kembang Baru Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, Senin (21/11) sekitar jam 22.00 WIB.

"Tersangka langsung dibawah oleh tim babungan menuju Polres Empat lawang untuk di amankan," katanya.

Saat ditanyai penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

"Tersangka dikenakan kasus Tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016," bebernya. (pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: