Dua Pejudi Sabung Ayam Ditangkap
Foto : tersangka berikut barang bukti.--
EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Ulu Musi, melakukan pembubaran judi sabung ayam di Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Rabu (19/10).
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, pembubaran paksa aktifitas judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian tersebut.
Mendengar dan menerima informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Ulu Musi, Iptu Hariyono dan Kanit Pidum, Ipda Ulta Deanto melakukan pembubaran di lokasi kegiatan judi sabung ayam tersebut dengan didampingi personel Polsek Ulu Musi dan anggota Reskrim Polres Empat Lawang.
“Setelah dilakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud, kitapun berhasil membubarkan kegiatan perjudian sabung ayam tersebu," kata Tohirin.
Disampaikanya, tim gabungang Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan barang bukti 3 ekor ayam petarung, 3 unit sepeda motor jambrong dan 2 orang yang diduga sebagai pemain sabung ayam.
Diketahui, kedua tersangka yang diduga sebagai pemain sabung ayam yang berhasil diamankan adalah DS (32) warga Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, dan IK (48) warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi.
“Selanjutnya barang bukti dan kedua orang tersebut, sudah kita bawa dan amankan ke Polres Empat Lawang, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (ril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: