Bandit Pecah Kaca Asal Mura Dibekuk

Bandit Pecah Kaca Asal Mura Dibekuk

Tersangka dan barang bukti saat diamakan di Mapolres Pagaralam, Senin (3/10). FOTO : RERI ALFIAN/REL--

PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pepatah lawas ini agaknya tepat ditujukan untuk Herry Anthoni warga Kabupaten Musirawas (Mura) ini. 

Pasalnya, setelah lima bulan menghilang usai menggasak uang korban sebesar Rp9 juta, akhirnya pelaku pecah kaca mobil ini berhasil dicokok oleh anggota Satreskrim Polres Pagaralam dibackup Satreskrim Polres Mura dan Polsek Pagaralam Utara. 

Herry diamankan dikediamannya di Mura Jum'at (30/09). Sementara rekannya Mustofa masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono didampingi Kasatreskrim, AKP Najamudin SH dan Kasi Humas, AKP Wempi Kayadu saat press release, Senin (3/10) menyatakan, setelah 5 bulan penyelidikan akhirnya kasus modus pecah kaca yang terjadi 5 bulan lalu berhasil diungkap. 

"Tersangka diamankan di Mura, sedangkan rekan tersangka Mustofa dinyatakan DPO," tuturnya. 

Kapolres juga menjelaskan kronologisnya, pelaku Herry Anthoni mendekati mobil korban dan memecahkan kaca samping mobil dengan menggunakan serbuk busi, 

"Lalu mengambil tas yang berisikan uang serta surat berharga milik korban," tambah Kapolres, setelahnya rekannya Mustofa menghampiri pakai motor lalu kabur ke Mura. 

Sekedar mengingatkan kembali, tindak pencurian dengan modus pecah kaca, Kamis (19/05) menimpa Rasidi Amri mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagaralam. Tersangka dikenakan Pasal 363 Curas dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: