Warga Ogan Ilir Alami Pengeroyokan dan Perampasan

Warga Ogan Ilir Alami Pengeroyokan dan Perampasan

Foto : Tersangka, Ronaldi Alfahbi (24) warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Seorang pedagang, Yon Kuswoyo warga Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban pengeroyokan dan aksi perampasan.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis, 21 April 2022 beberapa bulan lalu sekira jam 17.30 WIB, di kawasan bawah Jembatan Musi Padang Tepong (Jembatan Ponton), Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp7,1 juta yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu unit handphone (hp) merk Oppo seri A3S dan kalung merk KK Liforce.

Selain itu korban mengalami luka pada bagian pinggang belakang, memar di bagian kepala dan bengkak di bagian tangan sebelah kiri.

Paska kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dia alami tersebut ke Polres Empat Lawang, dan kini salah seorang tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin didampingi Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Hidayat mengatakan, salah seorang pelaku pengeroyokan dan perampasan tersebut, atas nama Ronaldi Alfahbi (24) warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi, sudah ditangkap di salah satu kosan di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jum'at (30/9) kemarin.

Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Empat Lawang, untuk menjalani proses hukum dan tersangka dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 juncto Pasal 170 KUHP.

Diceritakannya, penangkapan tersangka berawal saat anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bengkulu, yang kemudian direspon Kasat Reskrim, AKP M Tohirin dengan memberi perintah kepada Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto dan Tim Elang Polres Empat Lawang, berkoordinasi dengan Polda Bengkulu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Jum'at (30/9) sekitar jam 19.00 WIB, anggota Polres Empat Lawang yang diback-up Jatanras Polda Bengkulu dan Polsek Gading Cempaka, langsung melakukan penangkapan, hingga akhirnya tersangka berhasil dibawa ke Mapolres Empat Lawang.

Disampaikanya, peristiwa kejahatan yang dilakukan tersangka Ronaldi Alfahbi bersama rekan-rekannya itu sendiri terjadi saat korban sedang berada di kawasan bawah Jembatan Ponton, Kamis, 21 April 2022 sekira jam 17.30 WIB.

Korban yang sedang menjemur pakaian sembari menyusun buah Nanas jualanya itu, tiba-tiba dipanggil tersangka bersama lima rekan tersangka yang lain dari atas jembatan untuk datang ke atas jembatan, namun diabaikan korban.

Melihat korban menolak datang ke atas jembatan, para tersangka kemudian menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan, hingga pada akhirnya korban terpental masuk ke dalam parit di sekitar kejadian.

Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka lalu mengambil uang sebesar Rp1,8 juta dan hp milik korban di dalam mobil korban. Tidak sebatas itu saja, tersangka juga menarik dan merebut kalung merk KK Liforce yang dikenakan di leher korban.

Kemudian para tersangka meninggalkan korban begitu saja dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polsek Ulu Musi. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: