Duel Maut Direkonstruksikan, 21 Adegan Diperagakan

Duel Maut Direkonstruksikan, 21 Adegan Diperagakan

REKONSTRUKSI : Tersangka Peri Yandi alias Goyek tersangka pembunuhan pada duel maut di perkebunan sawit PT ELAP kawasan Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Desember tahun 2022, saat menjalani rekonstruksi, Senin (19/--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Polres Empat Lawang gelar rekonstruksi perkara penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan kematian Adi Putra warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Desember 2020 lalu, Senin (19/9)

Duel maut yang melibat Feri Yandi alias Goyek dengan korban Adi Putra terjadi di jalan perkebunan sawit PT ELAP Plasma Divisi I yang terletak di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin menyampaikan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan tersebut.

"Rekonstruksi pada kasus yang mengakibatkan kematian terhadap korban Adi Putra ini, kita lakukan untuk mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka Feri Yandi alias Goyek," katanya.

Adapun rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Ipda Ulta Deanto dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan dengan menghadirkan tersangka Feri Yandi alias Goyek dan saksi HK yang merupakan istri dari pelaku.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Ipda Ulta Deanto selaku penyidik pada kasus ini mengungkapkan, ada sebanyak 21 adegan yang di peragakan dalam kegiatan rekonstruksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, setelah kurang kebih selama dua tahun bersembunyi Feri Yandi alias Goyek pelaku tindak pidana pembunuhan di perkebunan sawit PT ELAP Kawasan Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ditangkap Polisi, Kamis (1/9/2022).

Ia ditangkap oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang di kawasan Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Goyek sendiri merupakan tersangka atas tewasnya Adi Putra warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo Desember 2020 lalu yang lakukan duel maut menggunakan senjata tajam. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: