DPRD Pagaralam Soroti Lampu Jalan tak Berfungsi Maksimal

DPRD Pagaralam Soroti Lampu Jalan tak Berfungsi Maksimal

Suasana kota Pagaralam dengan kondisi lampu jalan yang mati--

PAGARALAM,RAKYATEMPATLAWANG.COM – Anggota DPRD Kota Pagaralam dari Fraksi Golkar soroti belum maksimalnya keberadaan lampu jalan umum di wilayah Kota Pagaralam, lebih lagi di sejumlah tempat-tempat tertentu yang membutuhkan adanya fasilitas penerangan jalan di malam hari. 

“Kita amati ada beberapa lampu jalan yang kini tidak berfungsi, suasana gelap pada tempat-tempat tertentu, terlebih menjelang akhir tahun serta sudah banyaknya kegiatan-kegiatan berskala besar di Pagaralam.

Tentunya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dibutuhkan lampu penerangan jalan,” ucap Ketua Fraksi Golkar Kota Pagaralam, Zifni Amir, melalui Sekretaris fraksi, Olivia Arifin ST, belum lama ini.

Karena itu, kata Olivia, kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berkunjung perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, demikian pula dengan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Bantu Masjid Rp 25 Juta

“Disamping itu kita memandang Pemkot Pagaralam melalui Dinas terkait, perlu memberikan penyuluhan kepada pedagang kuliner yang tersebar di wilayah Kota Pagaralam agar dapat dialokasikan ke tempat yang lebih layak dan nyaman.

Dengan adanya perhatian seperti ini sebagai langkah komunikasi Pemkot dengan pelaku usaha agar dapat menyampaikan beberapa aturan yang berlaku untuk menjaga kebersihan lingkungan, makanan dan akan lebih mudah di dalam penertiban,” imbuhnya.

Menanggapi pandangan dari Fraksi Golkar ini, Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH menyampaikan bahwa kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi, sampai saat ini sudah ada yang diperbaiki.

Namun, dengan keterbatasan anggaran pada APBD tahun 2022 masih terdapat lampu-lampu yang belum mendapatkan penanganan perbaikan. “Pada anggaran APBD-P 2022 telah dianggarkan kegiatan perbaikan dan penambahan lampu jalan se-Kota Pagaralam,” ujar Wako.

BACA JUGA:Antrean BBM di Pagaralam Makin Mengila

Terkait pemberian arahan kepada pedagang kuliner, sebut Kak Pian, pihaknya telah melakukan tindakan preventif serta persuasif, edukatif dan humanis agar para pedagang mendapatkan perhatian.

Namun tidak menimbulkan kesemerawutan, para pedagang kuliner tersebut mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana amanat perda nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima. 

“Bagi pedagang kuliner yang tetap melanggar ketentuan akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, akan dilakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang kuliner tersebut melalui Dinas Perindakop dan SatPol PP,” tutupnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: