Polres Pagaralam Ringkus Pemuja Daun Setan

Polres Pagaralam Ringkus Pemuja Daun Setan

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polres Pagaralam --

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil meringkus seorang pemuja daun setan (ganja), ialah Roni Meylani (24), warga Gunung Dempo, RT 001, RW  001, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH MH MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, dalam penyergapan itu petugas mengamankan barang bukti satu linting diduga narkotika jenis ganja. "Diduga satu linting ganja tersebut sisa pakai dengan berat bruto 0.87 gram,"tuturnya.

BACA JUGA:Kawanan Rampok Berhasil Bobol Mesin ATM di Lubuklinggau

Tambah Iptu Sutioso, proses penangkapan itu bermula pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di pasar kalangan Gunung Dempo, Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan  Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Kemudian, tim Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:28 Kontestan dari Berbagai SMP Ikuti Lomba Buat Robot dari Botol Bekas

Sampai di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Roni Meylanni yang sedang berada di dalam bengkel.

Selanjutnya, aparat melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan ditemukan satu linting yang diduga narkotika jenis ganja sisa pakai tepatnya terletak di lantai sela antara dinding dan kardus bekas.

"Mendapati barang haram itu, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya,"pungkasnya. (Rer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: