Nekat Edarkan Ganja, Pemuda Pagaralam Diciduk Polisi
Sejumlah barang bukti beserta pengedar berhasil diamankan Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam, kemarin.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.PAGARALAM - Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam kembali berhasl menggagalkan peredaran ganja di wilayah hukumnya.
Kali ini pengedar ganja bernasib nahas itu adalah Kastara Romadhon (20), warga Desa Joko, RT 1, RW 1, Kelurahan Joko, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemuda yang karib disapa Pastra ini disergap petugas saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Lintas Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, penangkapan bermula pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah pinggir Jalan Lintas Desa Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Sumsel.
Informasi berharga itu, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan dan didapati nama Kastara Romadhon alias Pastra yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di lokasi.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti satu paket sedang narkotika yang berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 57,58 gram, satu bungkus rokok zeez pro, satu korek gas warna kuning, uang sebanyak Rp21 ribu, dan sepeda Honda Supra (jambrong).
Tak menunggu waktu lama, pelaku dan dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: