Tahanan Polres Empat Lawang Tewas Dikeroyok Dalam Sel, 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tahanan Polres Empat Lawang Tewas Dikeroyok Dalam Sel, 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Ari bin Ir (28) warga Desa Bayau Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang merupakan tahanan Polres Empat Lawang tewas dikeroyok oleh 3 tahanan lainnya.

Korban tewas karena dianiaya dan dipelonco tahanan lainnya saat dirinya berada dalam sel.

Kapolres Empat Lawan, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin membenarkan kejadian tersebut.

Dimana korban Ari dipelonco oleh tiga pelaku kejahatan yang sudah terlebih dahulu menghuni tahanan Polres Empat Lawang.

BACA JUGA:Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta, Ini Alasannya

"Motifnya, karena korban tahanan baru sehingga dipelonco oleh tahanan lain yang sudah lebih dulu menghuni sel. Dimana 3 tahanan sudah ditetapkan sebagai tersangka,"katanya, Senin (27/6/2022).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota Polres Empat Lawang diantaranya, Joni Iskandar (23) warga Desa Lorong Sawah Kecamatan Tebing Tinggi, Ferdiansyah (20) warga Kupang Kecamatan Tebing Tinggi dan Dora Aliansyah (25) warga Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tahanan Polres Empat Lawan, Ari bin Ir meninggal dunia dalam sel setelah mendapatkan perawatan di RSUD Empat Lawang. Sehingga keluarga korban tidak terima atas kematian Ari bin Ir.

BACA JUGA:Apel Serpas Pilkades Serentak, Personel Diminta Jaga Netralitas

Berdasarkan kronologi kejadian, terjadi pada Rabu (22/6/2022) sekira pukul 00.30 wib, bertempat di dalam sel tahanan Polres Empat Lawang.

"Ketiga tersangka mengaku mengeroyok korban. Tidak hanya itu saja, tersangka Joni Iskandar melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak korban pada saat korban terguling. 

Begitu juga dengan Feriansyah dengan memukul korban menggunakan sendal jepit berwarna hitam kebagian wajah dan mulut korban serta ikut menendang korban,"terangnya.

BACA JUGA:Joncik Monitoring Kesiapan TPS Pilkades, Minta Calon Kades Siap Menang dan Siap Kalah

Sedangkan pelaku Dora Aliansyah, juga ikut menganiaya korban dengan cara memukul korban dan menampari korban dibagian wajah korban. Sehingga menyebabkan korban kesakitan dan mengalami luka lebam di bagian mata, bengkak di bagian belakang kepala, bengkak pada tulang pipi kanan, bengkak pada bibir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: